Gugatan itu diajukan ThinkOptic, perusahaan yang membuat perangkat kendali jarak jauh (remote control) bernama Wavit. Seperti dikutip detikINET dari IndustryGamers, Senin (12/9/2011), gugatan diajukan atas tuduhan pelanggaran paten.
Selain Nintendo Wii, ThinkOptic juga menggugat Nintendo Wii U sebagai langkah pencegahan. Kemudian, beberapa pihak lain juga dimasukkan dalam gugatan ini selain Nintendo, termasuk Nyko Technologies, GameStop, RadioShack dan JC Penney.
Dalam gugatannya, ThinkOptic mencantumkan fakta bahwa Nintendo telah gagal mengajukan paten untuk perangkat mereka. Pengajuan itu disebut ditolak karena salah satu paten milik ThinkOptic.
"(Penolakan itu) merupakan bukti bahwa Nintendo tahu atau seharusnya sudah tahu akan risiko pelanggaran paten di produk mereka pada paling tidak salah satu klaim di paten '116 (mengacu pada nomor paten-red)," sebut gugatan itu.
Paten yang diklaim dilanggar adalah paten dengan nomor 7,796,116 berjudul "Electronic equipment for handheld vision based absolute pointing system." Gugatan juga menyinggung dua paten ini: 7,852,317, “Handheld Device for Handheld Vision Based Absolute Pointing System” dan 7,864,159, “Handheld Vision Based Absolute Pointing System”.
GO |
0 komentar:
Posting Komentar